Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan Tahap II perkara suap/gratifikasi hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Pelimpahan dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap enam tersangka, masing-masing MAN, D, AM, SB, WG, dan MS, beserta barang bukti. Perkara ini terkait dugaan suap dalam penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari–April 2022.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.


Leave a Reply